Teknomilenial.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melangsungkan Forum Group Discussion (FGD) berhubungan game PlayerUnknow’s BattleGround (PUBG) dengan beberapa berpengalaman serta game-game beda yang dinilai berisi bagian kekerasan. Apakah bakal ada fatwa MUI bahwa PUBG haram?
Diskusi yang dilaksanakan di Kantor Pusat MUI di Jakarta pada Selasa kemarin (26/03/2019) tidak melulu khusus guna PUBG saja, tapi tergolong game secara lengkap yang memang telah di indikasi ada unsur kekerasan, radikalisme dan terorisme di dalam game tersebut.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, pada pertemuan ini ada sejumlah masukan dari Kementerian Kominfo, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asosiasi e-Sport Indonesia, berpengalaman psikologi hingga pada Kantor Staf Kepresidenan.
Dari diskusi itu diperoleh sejumlah catatan, game sebagai produk kebiasaan mempunyai sisi negatif dan positif. Oleh sebab tersebut peserta FGD memiliki keserupaan pandangan mengoptimalkan sisi positif game, salah satunya melewati eSport guna meminimalisir akibat negatif.
Dilangsir dari inetdetik.com (26/03/2019), pada diskusi tersebut, Niam Sholeh mengungkapkan terdapat kesepahaman untuk dilaksanakan pembatasan terhadap usia, konten, masa-masa serta akibat yang ditimbulkan.
“Di samping terdapat pembatasan, ada pun pelarangan sejumlah jenis games yang secara nyata ada konten dewasa, perjudian, perilaku seksual membias serta konten yang terlarang secara agama dan ketentuan undang-undangan,” jelasnya.
“Pada FGD ini tidak merujuk untuk satu jenis games, namun lebih untuk game dengan konten negatif dan lantas dinilai sejauh mana memiliki akibat dan pengaruh untuk user serta masyarakat. Kita merujuk untuk satu produk, namun keseluruhan.”
Terkait tindak lanjut dari pertemuan ini apakah diterbitkan fatwa PUGB haram atau penerbitan ketentuan perundang-undangan, Niam menyatakan kalau tersebut akan dilaksanakan pendalaman Komisi Fatwa MUI.